Kayong Utara (Portal Kalbar) – Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani membuka secara resmi acara Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023 – 2043, di Ballroom Hotel Mahkota Kayong Sukadana, Senin (20/3/2013).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas PERKIMLH KKU, Plt. Kepala Dinas PUPR dan Tim Tenaga Pendamping Penyusunan KLHS RTRW dari Pontianak serta diikuti oleh para Camat dan Kades serta dari OPD dilingkungan Pemkab. Kayong Utara dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Hilaria mengatakan
bahwa sebagai bentuk komitmen dalam upaya perencanaan pembangunan yang berkualitas di Kayong Utara dengan memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dapat terwujud salah satu misi pemerintah daerah.
“Kayong Utara yaitu melaksanakan pembangunan dengan mengutamakan keseimbangan dan keserasian tata ruang wilayah yang berwawasan lingkungan.
Perlu diketahui bersama, KLHS adalah salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” papar Sekda Hilaria.
Selain itu, KLHS ini merupakan suatu rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
“Analisis KLHS menjadi instrumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup guna mencegah degradasi SDA dan lingkungan hidup dengan cara menapis mencegah, mengubah, dan/atau menggantikan KRP dari setiap rencana pemanfaatan ruang yang kelak dikemudian hari akan menimbulkan ancaman terhadap keberlanjutan pembangunan dan lingkungan hidup di suatu wilayah,” papar Sekda Hilaria.
Sementara itu, dinamika pembangunan yang berkembang cukup pesat dan perubahan kebijakan sejak ditetapkannya Perda RTRW Kabupaten Kayong Utara tahun 2015 berdampak pada perubahan struktur ruang dan pola ruang Kayong Utara.
“Mengacu pada hal ini, maka Pemkab Kayong Utara merasa perlu melakukan tindak lanjut dengan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang RTRW Wilayah KKU tahun 2015-2035,” ucap Sekda Hilaria.
“Penyusunan Perubahan RTRW Kayong Utara ini perlu didampingi dengan penyusunan KLHS sebagai jaminan bahwa kebijakan, rencana dan program pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Kayong Utara telah memperhatikan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, Kita tentu menaruh harapan yang besar melalui adanya penyusunan KLHS RTRW Kayong Utara ini,” tambah Sekda Hilaria.
Usai membuka secara resmi kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kayong Utara menyerahkan Penghargaan Program Kampung Iklim Tahun 2022 Kategori Madya yakni Dusun Mentubang Desa Harapan Mulya Kecamatan Sukadana, Dusun Pematang Baros Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana dan Dusun Sidorejo Desa Wonorejo Kecamatan Seponti.