Ketapang (Portal Kalbar) – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo menghadiri acara hukum adat terhadap PT Umekah Sari Pratama (USP) Fisrt Resource group, Kamis, (3/3/2022).
PT Umekah Sari Pratama (USP) Fisrt Resource group dikenakan hukuman adat “pendabaran darah” oleh komunitas adat Dayak Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang.
Upacara adat tersebut dilakukan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Semantun dengan pihak perusahaan.
Acara adat ini dipimpin oleh Patih Jaga Pati Kerajaan Hulu Aik Alexander Wilyo. Sejumlah pihak juga dijadikan pada acara itu, mulai dari para Demong Adat Jelai Sekayuq, Masyarakat Adat 7 Desa Kecamatan Jelai, Para Kades se-Kecamatan Jelai, Camat Jelai Hulu, GM dan beberapa manager PT USP, Polsek Jelai Hulu, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan serta Dinas Koperasi Ketapang.
Patih Jaga Pati Kerajaan Hulu Aik, Alexander Wilyo memaparkan, sebelumnya, warga sempat melakukan pemortalan akses jalan poros PT USP Fisrt Resource di Kecamatan Jelai Hulu. Namun kini portal adat itu telah dibuka.
Pemortalan adat, lanjut Alex, berawal dari adanya permasalahan masyarakat adat Desa Semantun dan beberapa desa sekitar dengan PT USP/FR terkait adanya warga yang ditahan Kepolisian serta persoalan utamanya menuntut plasma kemitraan.
“Kamis pagi telah dilaksanakan beberapa acara adat mulai dari pelaksanaan tuntutan hukum adat pendabaran darah terhadap PT USP, kemudian pembukaan portal adat di simpang tiga Desa Semantun dan Desa Biku Sarana serta pendirian tugu peringatan atau tugu perjanjian antara pihak perusahaan dengan masyarakat adat Jelai Sekayuq khususnya masyarakat adat Desa Semantun, Desa Biku Sarana, Desa Pakit Selaba, Desa Pelampangan, serta pihak kepolisian,” katanya, Jumat (4/3/2022).
Alex yang juga merupakan Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik bergelar Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua tersebut mengaku, sebelumnya dirinya sempat didatangi 10 Demong Adat Kecamatan Jelai dan juga managemen PT USP terkait permintaan bantuan penyelesaian masalah antara keduanya, sebelum akhirnya dirinya di disposisikan oleh Bupati Ketapang untuk menghadiri acara ritual adat tersebut.
“Hukum adat diputuskan oleh demong atau temenggung adat dan untuk ritual adat dilaksanakan oleh demong/temenggung adat atau dukun/baliant yang punya hubungan emosial dan struktural dengan patih atau kerajaan, jadi sebagai Sekda saya menghadiri acara tersebut dan sebagai Patih memimpin acara ritual adat itu,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang itu.
Alex pun bersyukur persoalan ini bisa menemukan titik terang, dengan sudah dihukum adatnya perusahaan, pembukaan portal adat serta adanya pernyataan sikap perusahaan terkait tuntutan masyarakat, diharapkan dapat membuat suasana semakin kondusif.
“Kalau peribahasa adat dayaknye darah pulang ke ruang, hati pulang ke dada artinya semua kembali normal, tidak ada lagi dendam dan sakit hati, kembali keseimbangan alam, keseimbangan kosmis, baik dengan sesama manusia, dengan tanah arai alam bumi maupun dengan Duata/Tuhan sang Pencipta dan Penguasa alam semesta,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Jelai Hulu, Markus membenarkan kalau sudah dilakukan pembukaan portal adat di wilayah PT USP/FR, serta telah diberikan hukuman adat terhadap pihak perusahaan yang dihadiri Sekda Ketapang dan dipimpin Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik.
“Perusahaan sudah memenuhi semua tuntutan masyarakat berupa hukum adat,” katanya.
Markus berharap agar hal ini tidak terulang dan ke depan dapat menjalin komunikasi yang baik antara Pihak Perusahaan dan Koperasi sehingga kemitraan yang selama ini menjadi harapan dan impian petani dapat terrealisasi dengan baik.
“Karena saya yakin jika hak-hak petani terpenuhi maka tidak akan ada portal,” ucapnya. (at)