Sekda Ketapang Paparkan Syarat Utama Pembangunan Rumah Adat

  • Whatsapp

Ketapang (Portal Kalbar) – Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Wilyo memaparkan syarat utama dalam pembangunan rumah adat.

“Untuk rumah adat ini syarat utamanya, harus tersedia lahan di tepi jalan strategis. Lahan tersebut tidak boleh minta ganti rugi kepada pemerintah. Hibah, dihibahkan ke Pemda,” tutur Alex saya menghadiri upacara adat Kolatn Kabarutn Sayak Rampang Padi di Desa Demit, Kecamatan Sandai, Jumat (9/6/2023).

Alex menjelaskan, jika lokasinya belum tersedia, maka pemerintah daerah tidak bisa memberi anggaran. Ketika tanahnya sudah tersedia, penganggarannya pun harus sesuai dengan spesifikasi bangunan dan estimasi pengerjaannya.

“Kalau lokasinya belum ada, maka tidak bisa dianggarkan di APBD. Penganggarannya juga harus sesuai dengan model bangunannya, yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Seperti apa model bangunannya, kalau terlalu besar, tidak bisa diselesaikan dalam setahun, harus dua tahun,” jelasnya.

Merespon keinginan masyarakat adat Desa Demit Kecamatan Sandai untuk memiliki rumah adat yang representatif.

Sekda mengaku menyetujui keinginan masyakarat adat tersebut. Menurutnya, Pemerintah Daerah membuka diri dan mendukung upaya pengembangan, pelestarian adat dan budaya atau tradisi seluruh suku bangsa yang ada di Kabupaten Ketapang.

“Pemerintah daerah selalu membuka diri, selalu mendukung pengembangan, pelestarian adat, budaya, tradisi seluruh suku di Kabupaten Ketapang,” ucap Sekda di sela-sela acara

Alex menekankan, masyarakat harus menghibahkan terlebih dahulu tanah yang hendak didirikan bangunan rumah adat kepada pemerintah. Itu menjadi satu diantara syarat agar rumah adat agar mendapat alokasi anggaran dari pemerintah melalui dana hibah.

Sekda menyarankan, agar segera dibentuk panitia Pembangunan rumah adat dan melengkapi segala persyaratan perolehan hibah dari pemerintah supaya pada APBD Perubahan ini bisa dianggarkan.

“Yang jelas, silahkan bentuk panitia ataupun melalui Pak Kades saja. Nanti dibuat surat, beserta syarat-syaratnya. Kalau tanahnya memang sudah clear, di APBD Perubahan tahun 2023 kita bisa mulailah, sampai rangka,” sebutnya.

“Kalau bisa, ada swadaya dari masyarakat juga supaya masyarakat merasa memiliki rumah adat itu. Paling tidak, bisa bantu gotong-royong bersihkan lahan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *