Sekda Serahkan Surat Pengantar Ruas Jalan Sungai Kelik – Nanga Tayap ke BPJN Kalbar

  • Whatsapp

Pontianak (Portal Kalbar) – Mewakili Bupati, Sekda Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, menyerahkan surat pengantar penyerahan jalan koridor ruas Sungai Kelik – Nanga Tayap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Kementerian PUTR di Pontianak, Jumat (15/10/2021).

Menurut Alex, penyerahan surat dan dokumen pendukung tersebut, dapat menjadi dasar bagi BPJN Kalbar Kementerian PUTR untuk melaksanakan pembangunan dan peningkatan ruas jalan Nanga Tayap – Sungai Kelik sebagai ruas jalan Nasional sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

“Ada tiga point isi dari surat tersebut,” paparnya saat dihubungi, Jumat (15/10/2021).

Point pertama, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 424/EKBANG/2014, tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 759 Tahun 2007 Tentang Pemberian izin Pengguna Jalan Koridor PT.WANASOKAN HASILINDO dari Areal kerjanya menuju Sungai Pawan melalui jalan IUPHHK/HPH PT. SUKA JAYA MAKMUR di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, bahwa ruas jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik merupakan izin penggunaan Jalan Koridor PT. WANASOKAN HALINDO.

Sementara point ke dua, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 290/KPTS/M//2015, tentang Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai jalan Nasional, bahwa Ruas Jalan Nanga Tayap – Sungai Kelik merupakan Jalan Nasional.

“Memperhatikan point 1 dan 2 tersebut diatas, ruas Jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik menjadi jalan Nasional yang masih dibebani izin penggunaan jalan koridor PT.WANASOKAN HASILINDO, untuk itu sesuai Surat Direktur Utama PT.WANASOKAN HASILINDO Nomor 28/UM/WH/IX/2021, maka dengan ini Sebagian Jalan Koridor tersebut di serahkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat,” demikian isi point ketiga dari surat tersebut. (at)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *