Ketapang (Portal Kalbar) – Mewakil Bupati Ketapang Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Maryadi Asmu’ie membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 48 Tahun 2023 dan Rapat Pleno Penyusunan Master Plan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Karhutla Berbasis Tata Kelola Gambut di HKG Sungai Pawan – Sungai Kepulu dan HKG Sungai Kepulu – Sungai Pesaguan, di Hotel Grand Zuri Ketapang, Rabu (23/8/2023).
Maryadi Asmu’ie dalam kesempatan tersebut menerangkan, bahwa latar belakang dari kegiatan tersebut yaitu terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang kerap terjadi di Kabupaten Ketapang menyebabkan bencana kabut asap dan kerugian ekonomi, kesehatan dan lingkungan.
“Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi agar dapat dilakukan tindakan preventif dalam mengatasi Karhutla. Salah satu upaya untuk itu ialah dengan cara menyusun perencanaan pencegahan Karhutla,” ujarnya.
Karhutlah di Kabupaten Ketapang menurut Staff ahli Maryadi sering terjadi di lahan-lahan gambut, dengan karakter lahan gambut yang berbeda dengan lahan mineral,
“Penanganan Karhutla dilahan gambut membutuhkan pendekatan dengan penanganan khusus,” ucapnya.
Meski demikian, Maryadi Asmu’ie
menilai lahan gambut juga merupakan wilayah yang telah banyak diusahakan untuk pengolahan lahan produktif dan menghidupkan masyarakat yang bermukim di sekitarnya.
“Dengan latar-belakang tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan upaya pencegahan yang salah satunya menyusun dokumen master plan pencegahan Karhutla berbasis tata kelola gambut di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Pawan – Sungai Kepulu dan Sungai Kepulu – Sungai Pesaguan,” tuturnya.
Maryadi juga memberikan apresiasi pada kegitan tersebut karena sejalan dengan tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Ketapang sebagai penjabaran visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang,
Disamping itu Ia mengajak dan menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Ketapang dapat berkontribusi untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Ketapang.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama sehingga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Ketapang bisa lebih baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kabag Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Kepala BPN Kabupaten Ketapang, Ketua Pokja Restorasi Gambut Wilayah Kalimantan Barat dan Papua – BRGM, Ketua Pokja Partisipasi dan Kemitraan – BRGM.