Ketapang (Portal Kalbar) – Wakil Bupati Ketapang Suprapto S menyerahkan akte kematian Almarhum Beben Sopian (59) korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke pihak keluarga, Rabu (20/1/2021).
Almarhum diserahkan ke pihak keluarga sesaat setelah Jenazah tiba di Bandara Rahadi Oesman Ketapang pukul 11:50 WIB menggunakan pesawat Nam Air.
Menemani pihak keluarga, Bupati Ketapang Martin Rantan bersama Wakil Suparto S serta unsur Forkopimda ikut menyambut kedatangan jenazah di bandara.
Usai prosesi serah terima jenazah, almarhum Beben Sopian Kemudian dibawa menggunakan ambulance ke Masjid Al-Falah Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan untuk disalatkan. Usai disalatkan jenazah kemudian akan dimakamkan di pemakaman keluarga H. Abdul Hamid Datuk Kaya Laksmana Muda Kelurahan Kauman.
“Kami dari pihak keluarga dan pihak keluarga almarhum yang di Bandung sudah mengikhlaskan, karena ini musibah, jenazah tidak perlu lagi dibuka dari peti, semua keluarga sudah mengikhlaskan, anggap saja ini merupakan rahasia Allah,” ujar keponakan korban, Muhaiyan Sidik saat berada di bandara.
Sementara itu, Wakil Bupati Ketapang Suprapto S berharap amal ibadah almarhum dapat diterima Allah SWT dan mendapat tempat terbaik disisi Tuhan yang maha kuasa.
“Pada kesempatan ini, kami pemerintah kabupaten menyerahkan akta Kematian atas nama bapak Beben semoga dapat digunakan sebagai mana mestinya,” ucap Suparto S.
Almarhum Beben Sopian meninggalkan dua orang anak laki-laki. Sementara sang istri Razanah (58) hingga kini belum teridentifikasi. (*)