Ketapang(Portal Kalbar) – Pemerintah bakal menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Itu artinya, pegawai yang bekerja, baik di pemerintah pusat maupun daerah hanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Ketapang Martin Rantan mengaku tidak sependapat dengan kebijakan itu. Kendati demikian dirinya harus wajib mengikutinya. Menurutnya, para tenaga honorer maupun kontrak di daerah adalah pegawai pemerintah non ASN yang juga berjasa bagi daerah. Keberadaan tenaga kontrak/honorer saat ini dinilai masih diperlukan.
Bupati Ketapang dua periode itu memerintahkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah konkret agar para tenaga kontrak yang berintegeritas di lingkungan kerja masing-masing OPD dapat diselamatkan.
“Bahwa pada tahun 2023 itu, katanya tenaga kontrak itu akan dihapuskan. Oke, kita ikuti. Tetapi, saya tidak sependapat kalau sekian ribu tenaga kontrak harus dihapuskan dan mereka tidak lagi bekerja,” ujar Martin saat apel pagi, Senin (14/3/2022).
“Masih banyak pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan dengan baik lantaran kekurangan tenaga. Apalagi kalau harus kehilangan begitu banyak tenaga. Oleh sebab itu, saya meminta para asisten, para kepala OPD, coba pikirkan,” sambungnya.
Martin meminta agar langkah-langkah sebagai upaya penyelematan terhadap tenaga kontrak tersebut segera dilakukan, tidak perlu menunggu hingga tahun 2023.
“Jangan tunda sampai tahun 2023, tahun ini sudah harus ada skema yang dibangun. Amankan ini orang-orang yang sudah banyak berjasa. Walaupun mereka hanya tenaga kontak, sudah banyak berjasa terhadap daerah,” tegasnya.
Lebih jauh Martin menyampaikan, 85 persen tenaga kontrak memiliki kinerja baik. Ia berharap agar para guru, di dinas pendidikan supaya dimasukkan juga ke dalam DAPODIK (Data Pokok Pendidik). Begitu juga di dinas kesehatan dan rumah sakit, agar dimasukkan juga ke dalam DAPOKES (Data Pokok Kesehatan). Menurut Bupati hal itu sebagai upaya agar kelak mereka punya peluang untuk mengikuti tes sebagai ASN maupun tes PPPK.
“Saya harap di dinas pendidikan, para guru para tenaga pendidik masukkan ke dalam DAPODIK. Juga di dinas kesehatan, rumah sakit dan sebagainya masukkan ke dalam DAPOKES. Supaya apa? Supaya kelak mereka bisa ikut tes. Apakah tes ASN ataupun tes PPPK,” ujarnya.
Sedangkan untuk para OPD di luar dinas pendidikan dan dinas kesehatan, agar para tenaga kontrak dicarikan formulasi yang tepat agar kelak juga punya peluang yang sama dalam rangka mengikuti tes menjadi ASN maupun PPPK.
“Nah, untuk yang di luar dinas pendidikan dan kesehatan, kasih nama apa ini? Supaya mereka punya kesempatan untuk diusulkan ke dalam formasi penerimaan ASN ataupun PPPK sehingga mereka bisa ikut tes. Kita harus menyelematkan orang yang sudah punya integritas tinggi yang sudah bersama-sama membangun daerah ini,” pungkasnya. (at)