Ketapang (Portal Kalbar) – Antipasi sebaran covid meluas, Pemerintah Kabupaten Ketapang menutup taman dan areal publik, termasuk tempat wisata.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Ketapang tetap mempersilahkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menggelar dagangannya.
Walaupun diperkenankan membuka usaha, para pedagang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” demikian isi Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 360/0287/SATGAS/2021 pada point c.
Surat Edaran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang
Seperti pantauan di Taman Kota Ketapang, Rabu sore (28/7). Masih tampak warga yang berkunjung di taman milik Pemda Ketapang tersebut. Namun jumlahnya sedikit jika dibandingkan hari-hari biasa. (Alq)