Tekan Angka Sebaran Covid-19, Pemda Ketapang Wajibkan Pedagang Patuhi Protokol Kesehatan

  • Whatsapp

Ketapang (Portal Kalbar) – Antipasi sebaran covid meluas, Pemerintah Kabupaten Ketapang menutup taman dan areal publik, termasuk tempat wisata.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Ketapang tetap mempersilahkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menggelar dagangannya.

Walaupun diperkenankan membuka usaha, para pedagang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

“Pasar  tradisional,  pedagang  kaki  lima,  toko  kelontong, agen/outlet voucher,  barbershop/pangkas  rambut,  laundry, pedagang  asongan,  pasar  loak,  pasar  burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan  lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai  masker,  mencuci  tangan,  handsanitizer,  yang  pengaturan  teknisnya  diatur  oleh  pemerintah daerah,” demikian isi Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 360/0287/SATGAS/2021 pada point c. 

Surat Edaran  Bupati  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  26  Juli  2021  sampai  dengan  2  Agustus  2021  dan  akan  dievaluasi  kembali  sesuai  dengan  situasi  penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang

Seperti pantauan di Taman Kota Ketapang, Rabu sore (28/7). Masih tampak warga yang berkunjung di taman milik Pemda Ketapang tersebut. Namun jumlahnya sedikit jika dibandingkan hari-hari biasa. (Alq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *