Ketapang (Portal Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Ketapangakan menjadikan areal Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti, Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan menjadi lokasi pembangunan Food Estate.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan saat pembukaan lokakarya rencana pembangunan Food Estate (lumbung pangan baru), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati, Selasa ( 9/2/2021).
Martin mengatakan bahwa lokakarya ini dimaksudkan untuk menyempurnakan usulan Kabupaten Ketapang dalam rencana pembangunan Food Estate pada Kementerian Pertanian, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan pendekatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan gubernur sangat mendukung program ini,” papar Martin.
Martin menjelaskan, dasar pemikiran pembangunan Food Estate adalah undang-undang terkait peraturan pangan dan peraturan menteri dertanian dan kehutanan tentang lingkungan hidup, sebagai inovasi untuk mengatasi dampak dari Pandemi COVID-19, yang sangat berpengaruh dan menjadi ancaman bagi masyarakat utamanya pada sektor perekonomian. Diperkuat dengan instruksi presiden RI agar kepala Daearah agar mengadakan pembangunan Food Estate di daerahnya.
“Presiden telah mengintruksikan kepada para kepala Daerah tentang Pembangunan Food Estate. Soal dukungan dari peovinsi dan masyarakat Kabupaten Ketapang tidak menjadi masalah, tetapi yang manjadi masalah bagaimana lahan ini ada legalitasnya,” paparnya.
Dia melanjutkan, bahwa menurutnya ada sekitar 13.000 hektar lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi. Pembangunan food estate tidak hanya pada satu area, tapi ada blok-bloknya.
“Usaha ini akan dipegang oleh suatu perusahaan, setelah adanya legalitasnya dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia.” Ujar Bupati.
Bupati menyampaikan, manfaat pembangunan Food Estate selain untuk mencukupi kesediaan pangan masyarakat, dapat juga menyerap tenaga kerja dan juga meningkatkan PAD Ketapang.
“Selain itu, keutungan bagi pemerintah Kabupaten Ketapang adalah PAD (peningkatan Pendapatan Asli Derah). Selama ini kita bergantung pada DAK dan DAU.” Ujar Bupati.
Pada akhir sambutannya, Bupati dengan tegas memerintahkan kepada camat dan Kadis, khususnya Kecamatan Matan Hilir Selatan untuk mensosialisasikan kepada warganya, agar mendukung terwujudnya Food Estate, tidak boleh ada klaim sepihak dari warga atas kepemilikan tanah-tanah yang ada di sana sebab milik negara.
“Agar masyarakat tidak mematok tanah atau lahan yang manjadi rencana area Food Estate, sebab lahan tersebut adalah aset negara atau tanah Negara” tegas Bupati.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, menyatakan sangat mendukung program Food Estate, dimana program ini merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencangkup pertanian, perkebunan bahkan perternakan pada satu kawasan.
Lokakarya juga dihadiri Ketua DPRD Kab Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H. , Dandim 1203/Ktp Letkol Kav Suntara Wisnu Budi Hidayanta, SH.M.SC, Danlanal Ketapang Letkol Laut (P) Abdul Rajab Bodro M.Tr. Han,. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbaz, SH.,MH, sejumlah pejabat Pemkab Ketapang Forkopinda Kabupaten Ketapang, Dinas Pertanian, Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, Para Kadis, Camat dan Kepala Desa Kecamatan MHS. (at)