Ketapang (Portal Kalbar) – Tujuh ruas jalan yang sebelumnya milik Pemerintah Kabupaten Ketapang dialihkan statusnya menjadi jalan Provinsi Kalimantan Barat.
Penandatanganan berita acara serah terima aset tersebut digelar di ruang Praja II Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Jumat (17/6/2022).
Acara tersebut dihadiri Sekda Ketapang Alexander Wilyo bersama jajaran dan Sekda Provinsi Kalimantan Harisson bersama sejumlah pejabat pemerintah provinsi.
Tujuh ruas jalan yang diserahkan terima kan diantaranya, Jalan Ketapang – Pesaguan sepanjang 21,45 km, Jalan Pesaguan – Kendawangan sepanjang 65 km, Jalan R.Suprapto sepanjang 1,3 km, Jalan Tumpang Titi – Tanjung panjang 32 km, Jalan Nanga Tayap – Tumpang Titi sepanjang 36,5 km, Jalan Tanjung – Marau panjang 21,80 km dan ruas jalan Marau – Manis Mata.
Kegiatan ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ketapang tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Dari laporan tersebut terdapat aset jalan yang berstatus Jalan Provinsi yang belum diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 505/ DINAS-PU/2016, tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi di Kalimantan Barat.