KETAPANG (Portal Kalbar) – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Suherman memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di Ketapang akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri.
“Untuk pembayaran THR diupayakan sebelum hari raya sudah dicairkan. Pastinya setelah administrasi siap,” kata Suherman, Minggu (2/5/2021)
Suherman menjelaskan, saat ini sedang disiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketigabelas yang didelegasikan oleh PP nomor 63 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) tentang teknis permintaan pembayaran THR dan gaji ketigabelas.
Sedangkan untuk penerima THR dan gaji tiga belas dijelaskan Suherman yakni ASN yaitu PNS dan PPPK yang sudah memenuhi syarat sebagaimana yg diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
“Untuk besaran anggaran tentu disesuaikan dengan penerima THR dan gaji ketiga belas,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut Suherman juga menghimbau kepada ASN penerima THR, agar mempergunakan dana THR yang diberikan seefisien mungkin untuk keperluan yang memang diperlukan.
“Pergunakan untuk prioritas seperti yang diwajibkan oleh agama. Rayakan hari raya dengan sederhana tanpa mengurangi maknanya apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Alq)