Ketapang (Portal Kalbar) Wakil Bupati Ketapang Farhan memaparkan tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tiga fungsi tersebut, lanjut Farhan, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
“Tiga fungsi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” saat melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kamis (4/5/2023).
Farhan menekankan agar semua pegawai wajib bekerja dengan mengutamakan kepentingan publik, profesional kompetensi berorientasi pada mutu dan bersama-sama menjaga kondisi yang aman dan damai dalam keberagaman.
Farhan menginginkan, seluruh pegawai mampu bekerja dengan sepenuh hati dan penuh rasa tanggung jawab serta mampu menjadi teladan yang baik bagi pegawai yang lain.
“Tidak kalah pentingnya untuk disadari bahwa apa yang saudara kerjakan senantiasa dinilai oleh pimpinan dan masyarakat, juga dilihat dan dipertanggungjawabkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan yang maha kuasa,” pungkasnya.