Ketapang (Portal Kalbar) – Wakil Bupati Ketapang Farhan menghadiri kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi, bertempat di Pendopo Bupati Ketapang, Kamis, (17/03/2022).
Wakil Bupati Ketapang menyambut baik dan berterima kasih kepada KPP Pratama Ketapang atas terlaksananya kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi ini.
“Kita berterimakasih kepada KPP Pratama karena mengingatkan kita bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengajak agar para wajib pajak, terutama para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Menurut Wabup, pelaporan terhadap Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai aturan yang berlaku, yakni tanggal 31 Maret 2022. Terkait dengan cara pembayarannya, saat ini sudah dapat dilakukan via online.
“Dengan kemajuan teknologi saat, masyarakat dapat melaporkan secara online dengan e-filling. Dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, terutama di masa pandemi covid 19 ini. Cara ini lah yang paling aman untuk di lakukan,” papar Farhan.
Terakhir ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Ketapang dan ASN yang telah melaporkan SPT Tahunan, terimakasih atas kontribusi ASN dalam pembayaran pajak selama tahun 2021.
Turut hadir Para staf ahli Bupati, Para Asisten Setda, Para Kepala Badan/Dinas beserta Sekretaris, Para Kepala Bagian di lingkungan Setda, Para Camat dan Lurah. (at)