Ketapang (Portal Kalbar) – Hingga Senin (2/8/2021), Ketapang masih berada pada resiko tinggi atau zona merah dalam penyebaran Covid-19. Bupati Ketapang pun akhirnya mengeluarkan surat edaran dan menerapkan work from home (WFH) 100 persen untuk semua pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD), kecuali OPD yang berada di sektor kritikal.
Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengeluarkan Surat Edaran nomor 1435 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bupati nomor 1416 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Martin, mengatakan mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Ketapang, maka dilakukan pengaturan sistem kerja untuk perangkat daerah yang termasuk dalam wilayah dengan PPKM Level 3. Di antaranya ASN dan non ASN diberlakukan 100 persen work from home (WFH) kepada semua OPD.
“Sementara ASN dan non ASN pada sektor kritikal diberlakukan work from office (WFO) 100 persen tanpa pengecualian yaitu, Dinas Kesehatan, RSUD dr Agoesdjam, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, kecamatan dan kelurahan,” kata Martin dalam surat edaran yang ditandatangani pada 2 Agustus.
ASN yang melaksanakan WFH dilarang bepergian keluar kota, dan harus mengaktifkan alat komunikasi untuk membangun koordinasi dan komunikasi agar kerja berjalan efektif dan efesien. Selama WFH, dinas kesehatan melakukan pengklasifikasian dan tes PCR kepada seluruh ASN dan non ASN.
ASN dan non ASN yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 dapat melaksanakan tugas kembali apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari khusus OTG. Surat edaran tersebut mulai berlaku 2 Agustus hingga 15 Agustus 2021. (At)