Wakil Ketua DPRD Abdul Zamad Pertanyakan Regulasi Penggunaan Dana CSR Untuk Jalan Provinsi

  • Whatsapp

Kayong Utara (Portal Kalbar) – Wakil Ketua DPRD Abdul Zamad pertanyakan statmen Pj Bupati Romi Wijaya terkait regulasi penggunaan corporate social responsibility (CSR) yang digunakan untuk perbaikan jalan provinsi di Kayong Utara. Karena diakui Samad, dimasa pimpinan Bupati Citra Duani, dirinya sudah pernah mengusulkan perbaikan jalan yang bersatus jalan provinsi menggunakan dana CSR. Namun, Citra Duani menolak, dengan alasan dana CSR tidak diperbolehkan digunakan untuk memperbaiki jalan berstatus jalan provinsi.

“Citra Duani mengatakan bahwa itu wewenangnya pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dan kata dia (Citra Duani) kita tidak boleh menggunakan dana CSR untuk menimbun jalan provinsi,” tutur Samad, Selasa (19/3/2024).

Padahal diakui legislator partai Golkar tersebut, di beberapa tahun sebelumnya kondisi jalan di Kayong Utara sangat rusak parah. Sehingga saat itu menurut dia, penggunakan dana CSR diharapkan dapat membantu penanganan sementara kerusakan jalan yang ada.

“Malahan saya dibilang (Citra Duani) dewan yang tidak tau fungsi dan tugasnya jalan provinsi atau jalan kabupaten (yang boleh ditangani menggunakan dana CSR),” ketusnya.

Padahal diakui Samad, hingga saat ini tidak ada aturan maupun regulasi yang berubah terkait penggunaan dana CSR untuk melakukan perbaikan jalan berstatus jalan provinsi. Namun, di era transisi Pj Bupati Romi Wijaya, dengan mudah Romi Wijaya mengatakan akan menggunakan dana CSR untuk melakukan perbikan jalan yang berstatus jalan provinsi.

“Pertanyaannya mengapa saat ini Romi Wijaya bisa menggunakan dana CSR, meminta bantu dengan pihak perusahaan. informasinya PT JV, PT CUS dan PT KAP. saya tidak tahu berapa perusahaan yang dilibatkan SCR oleh Pj Bupati saat ini,” ungkap dia.

Dirinya mengaku mendukung penuh langkah Pj Bupati Romi Wijaya menggunakan dana CSR dalam memperbaiki jalan berstatus jalan provinsi di Kayong Utara, selama kebijakan tersebut secara regulasi dan aturan diperbolehkan.

“Yang saya tidak suka jika hal ini dibawa kepentingan pribadi. Selama itu jalan untuk kepentingan masyarakat, apa lagi ini jalan untuk masyarakat saya mendukung. Saat ini beberapa ruas jalan rusak parah, dari Rantau Panjang dan Mentuban,” tegasnya.

Saat disinggung nama Romi Wijaya digadang – gadang akan maju pada pilkada 2024 mendatang dan menggunakan isu CSR sebagai dongkrak popularitas dimasyarakat, Samad secara tegas mengatakan boleh – boleh saja dilakukan oleh siapapun, asal kebijakan tersebut memberikan dampak positit bagi masyarakat banyak.

“Menurut saya itu sah – sah saja. Bagi saya tidak ada masalah. Yang terpenting apa yang dilakukan pak Romi (CSR) tidak untuk kepentingan pribadi,” ungkap dia.

Sebelumnya, pada Senin (18/3/2024) Pj Bupati Romi Wijaya memimpin kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2023 dan Program Prioritas, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025 yang diadakan di Ruang Rapat Bapeda.

Dimana pada kegiatan sosialisasi tersebut, Romi menjelaskan permohonan dana CSR ini merupakan langkah cepat untuk mengatasi sementara ruas jalan yang rusak sambil menunggu Proses pengerjaan Oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.

“Karna memang situasi saat ini yang dihadapi adalah kondisi jalan kita yang rusak dan mengingat ruas jalan tersebut merupakan satu satunya akses mobilitas masyarakat, untuk itu harus disegerakan,” pungkasnya. (Uzi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *